Shalat Idul Fitri Diizinkan di Dharmasraya, Berikut Aturannya

by -

Shalat Idul Fitri Diizinkan di Dharmasraya, Berikut Aturannya

Semangatnews, Dharmasraya – Bak gayung bersambut, keinginan masyarakat Dharmasraya untuk dapat menunaikan ibadah shalat idul Fitri 1441 H tahun ini secara berjamaah seperti nya diakomodir pemerintah kabupaten. Hal ini dapat diketahui setelah keluarnya surat edaran yang ditandatangani Sekda H.Adlisman, M.Si sebagai hasil keputusan rapat bersama yang digelar di Aula Kantor Bupati Kabupaten Dharmasraya, Jum’at pagi(22/5).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE beserta Sekda, Asisten, Staf Ahli dan camat se kabupaten Dharmasraya. Dari pihak Forkopimda tampak hadir kepala Kemenag kabupaten Dharmasraya H.Afdel Haq, ketua MUI, H.Aminullah Salam, S.IQ dan MUI Kecamatan, Kapolres diwakili kabagops, H Rifa’i, Kasat intelkam beserta Kapolsek.

Dan turut hadir Danramil se kabupaten Dharmasraya. Point penting dari pertemuan itu, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 451/58/Kesra/2020 yang ditandatangani Sekda Adlisman, S Sos, M.Si.
Pengurus Mesjid maupun Mushalla yang akan menggelar kegiatan shalat Idiel Fitri mesti mematuhi protokoler kesehatan covid 19, tetap pakai masker tidak membawa anak-anak berusia di bawah 10 tahun, berwudhuk dari rumah dan pastikan jamaah tidak bercampur dengan masyarakat dari luar daerah. Yang lebih penting lagi masyarakat yang dalam keadaan tidak sehat, demam, flu atau batuk dilarang untuk hadir.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah, Panitia Hari Besar Islam(PHBI) setempat mesti menyediakan masker, hand sanitazier di pintu masuk, kotak amal diletakkan dekat pintu masuk, dan tidak dijalankan seperti biasa, dan panitia wajib menyemprot Mesjid/Mushalla dengan disinsfektan, sebelum dan pasca pelaksanaan shalat. Dan selanjutnya khutbah dilakukan secara sederhana (iqtishad) dan tidak ada salam salaman antar jamaah, serta pelaksanaan shalat harus sudah selesai paling lambat jam 8.00 pagi.

Lebih jauh keputusan rapat menetapkan, bahwa pelaksanaan shalat Id, tidak diizinkan bagi Mesjid atau Mushalla yang berada di sepanjang jalan Lintas Sumatera.
Menanggapi hasil musyawarah ini, tokoh masyarakat Sungai Rumbai, Daniel(55 tahun) mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya.

“Atas peluang yang diberikan, kami sangat berterima kasih kepada Pemda, Insya Allah akan kami patuhi ketentuan yang telah ditetapkan, “ujar pak Daniel yang juga merupakan Ka.Urusan Kesra kantor Wali Nagari Sungai Rumbai
Secara terpisah, Kepala Kemenag Dharmasraya H. Afdel Haq mengatakan pada Semangatnews, agar masyarakat dalam menjalankan ibadah 1 Syawal 1441 H tetap mengacu pada protokol covid 19.

“Tidak masalah sepanjang tetap memperhatikan protap pelaksanaan covid 19,” ujar beliau ketika dihubungi melalui telepon selulernya.(rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.