Jakarta, Semangatnews.com – Sidang perkara perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya digelar harus ditunda karena saksi dari pihak tergugat tidak hadir.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 itu semula diharapkan berjalan lancar. Kedua pihak bahkan telah hadir di lokasi sesuai jadwal yang ditentukan.
Namun, jalannya sidang berubah ketika majelis hakim menanyakan kehadiran saksi dari pihak tergugat. Pihak kuasa hukum Reza Gladys menyampaikan bahwa saksi tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, langsung menyampaikan kekecewaannya atas situasi tersebut. Ia menilai alasan ketidakhadiran saksi tidak seharusnya menjadi dasar penundaan.
Menurut Galih, agenda sidang hari itu merupakan kesempatan terakhir bagi pihak tergugat untuk menghadirkan bukti, baik berupa saksi maupun dokumen. Namun, kesempatan tersebut justru diperpanjang oleh majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberatan yang diajukan dalam persidangan tidak mendapat tanggapan. Hal itu membuat tim hukum merasa tidak mendapatkan kejelasan atas keputusan penundaan.
Kekecewaan semakin bertambah karena pihaknya merasa telah memenuhi kewajiban hadir tepat waktu. Sementara itu, saksi dari pihak lawan kembali tidak hadir untuk kedua kalinya.
Selain itu, tim hukum Nikita menilai ada ketidakseimbangan dalam proses persidangan. Mereka menganggap pihak tergugat mendapatkan kelonggaran lebih dibandingkan penggugat.
Sidang akhirnya ditutup dan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya. Agenda berikutnya tetap akan berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Kasus ini sendiri merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terkait sengketa yang tengah bergulir.
Dengan penundaan ini, proses hukum kembali molor dan berpotensi memperpanjang penyelesaian perkara yang sudah berjalan cukup lama.(*)

