Jakarta, Semangatnews.com – Proses Peninjauan Kembali (PK) perkara yang diajukan artis Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan suasana yang penuh emosi. Tangis kuasa hukum mewarnai jalannya persidangan saat menyampaikan pembelaan terhadap kliennya.
Dalam penyampaiannya, tim pengacara menilai dampak perkara yang dijalani Nikita tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tetapi juga oleh keluarga, terutama anak-anak yang disebut kehilangan sosok ibu dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut patut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses Peninjauan Kembali, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengajuan PK adalah memperoleh pemeriksaan ulang terhadap putusan sebelumnya berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah disusun oleh tim pembela.
Saat menjelaskan kondisi keluarga Nikita, kuasa hukum tampak tidak mampu menahan emosinya. Ia menyampaikan harapan agar majelis hakim turut melihat sisi kemanusiaan di balik perkara yang sedang diperiksa.
Tim pembela juga memastikan akan menghadirkan dua orang saksi ahli pada agenda sidang berikutnya. Keterangan para ahli tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi yang menjadi dasar permohonan Peninjauan Kembali.
Selain itu, pihak Nikita meminta agar seluruh proses hukum berjalan secara adil dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani terus menjadi perhatian masyarakat karena perjalanan hukumnya telah berlangsung cukup panjang dan menyita perhatian publik sejak awal.
Meski menghadapi proses hukum yang tidak mudah, tim kuasa hukum menyatakan tetap optimistis permohonan PK memiliki dasar yang kuat untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam sidang-sidang berikutnya.
Persidangan Peninjauan Kembali masih akan berlanjut dalam beberapa agenda ke depan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir. Semua pihak kini menantikan hasil proses hukum tersebut yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan.(*)

