Simalakama New Normal

by -

Semangatnews – Alih-alih mempertahankan kebijakan PSBB yang sudah kita ketahui bersama bagaimana hasilnya, saat ini pemerintah sedang mencoba melonggarkan PSBB dengan penerapan kebijakan “New Normal” yang mungkin dirasa bisa lebih ramah dalam mengantisipasi dampak Covid-19 di Indonesia.

Selasa (26/5), Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan kesiapan penerapan prosedur standar tatanan baru pada sarana-sarana publik di Kota Bekasi. Disebutkan bahwa Presiden ingin memastikan bahwa masyarakat indonesia paham dan harus segera bersiap untuk sebuah tatan baru ke sebuah kenormalan baru.

Kebijakan New Normal yang dipilih untuk diberlakukan di Indonesia, sebenarnya juga sudah terlebih dahulu diterapkan oleh negara lain, seperti Vietnam, Selandia Baru dan Jerman. Kebijakan ini disebut bisa memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia yang memburuk pasca diterjang Covid-19, sejak awal tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, jika melihat kebelakang, ketika pemberlakuan PSBB di Indonesia, banyak kalangan yang memprediksi bahwa akan ada gelombang PHK besar-besaran terjadi. Hal itu terbukti dengan cepat, banyak pengusaha yang menutup sementara pabrik-pabrik dan perusahaannya, bahkan ada yang sampai gulung tikar dan bangkrut. Imbasnya, tentu saja kepada para buruh dan pekerja, yang harus di PHK karena sudah tidak beroperasionalnya lagi tempat kerja mereka.

Data dari Kementerian Tenaga Kerja, menyatakan bahwa korban PHK akibat pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2,5 Juta orang. Bahkan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) justru menyebutkan angka yang jauh lebih besar lagi, yakni 15 Juta orang, jika perhitungannya ditambah dengan data dari UMKM.

Padahal, jika dilihat dalam kebijakan PSBB tersebut, telah ada beberapa “kelonggaran” yang diberikan kepada perusahan agar tetap beroperasi di tengan pandemi. Salah satunya adalah di dunia industrial. Bagi perusahan industri, tidak ada pemberlakukan Work From Home (WFH) bagi para pekerjanya. Berarti para buruh dan tenaga kerjanya bisa tetap bekerja dan terhindar dari PHK, yang penting tetap mengikuti protokol keseharan PSBB.

Namun para tenaga kerja di Indonesia tentu tidak hanya berada di dunia industri saja. Banyak pekerja-pekerja lainnya, yang berada di bidang pariwisata, perdagangan, properti, transportasi yang juga terkena dampak dari PSBB ini.  Hal inilah yang mesti sesegera mungkin dicarikan solusi untuk mengatasinya.

Perlu kita sadari, bahwa tidak ada satu pun negara di dunia ini yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut kedatangan Covid-19. Kalau ada, berarti teori konspirasi itu bisa dipastikan benar. Karena sudah ada yang membuat mitigasinya.

Negara Adidaya seperti Amerika Serikat sendiri bahkan tidak berdaya dengan dampak Virus Covid-19 ini melanda. Tercatat korban meninggal sudah mencapai 80.000 ribu jiwa, lebih banyak dari jumlah total penduduk Kota Sawahlunto di Sumatera Barat, yang hanya berjumlah ±62.524 ribu jiwa saja. Presiden Donald Trump bahkan harus mengeluarkan kebijakan peminjaman senilai USD 3 Trilliun, atau setara dengan Rp 45.270 trilliun untuk mengantisipasi membengkaknya pengeluaran negara akibat Covid-19 ini.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia kedepannya?  Apakah dengan kebijakan New Normal ini bisa mengatasi segala permasalahan Covid-19? Tentu belum bisa dipastikan bagaimana hasilnya, namun berbekal dengan pengalaman penerapan PSBB, kita pasti bisa memperkirakannya. Dengan kebijakan New Normal yang membuka kembali akses-akses sarana publik, akan banyak dampak yang muncul jika ini terealisasikan. Secara garis besar tentunya ada 2 dampak yang akan menyertai kebijakan ini.

Pertama adalah dampak positif. Dengan berubahnya kebijakan PSBB ke New Normal ini,  sektor perekonomian dipastikan akan kembali bergerak. Sarana publik seperti pasar, mall, pusat wisata, restoran, cafe, gym dan sarana pendidikan akan dibuka kembali secara bertahap.

Para pengusaha, karyawan dan pekerja yang berkecimpung di dalamnya akan bekerja kembali seperti semula. Produktivitas masyarakat akan kembali meningkat, serta Supply and Demand dalam neraca ekonomi tentu akan lebih seimbang dari yang sebelumnya.

Keuntungan lainnya adalah, lahirnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan. Dengan kewajiban masyarakat untuk selalu mengikuti panduan protokol kesehatan ketika beraktifitas, akan bisa menimbulkan kebiasaan jangka panjang bagi mereka. Kebiasaan berprilaku hidup bersih dan sehat, baik disaat pandemi maupun setelah pandemi nantinya.

Kemudian, dampak yang kedua adalah Negatif. Apabila kebijakan new normal ini tidak diformulasikan dengan matang, maka sudah dipastikan akan banyak timbul permasalahan-permasalahan baru dikemudian hari.

Lain Padang Lain Ilalang, Lain Lubuk Lain Ikannya. Mungkin di negara lain seperti Vietnam, Jerman dan Selandia Baru, kebijakan ini dinilai bisa berhasil dalam penerapannya, namun belum tentu di Indonesia dengan segala karakteristik daerah dan manusianya.

Berkaca dari penerapan PSBB saja. Kebijakan PSBB yang dinilai lebih persuasif jika dibandingkan dengan Lockdown, masih banyak pertentangan dan pelanggaran yang terjadi di dalamnya.

Banyak oknum-oknum masyarakat dan aparat pemerintah yang semestinya mendukung kebijakan ini, justru terang-terangan melanggarnya. Apalagi dengan kebijakan new normal yang justru lebih longgar dan lebih menitikberatkan kepada kesadaran masyarakat dalam mengikuti dan mematuhi panduan protokol Covid-19.

Dengan keadaan ini, pemerintah bak memakan buah simalakama. Kebijakan New Normal ini diambil ketika kurva positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Artinya kebijakan diambil belum mempertimbangkan kondisi perkembangan kasus.

Disaat kebijakan pengetatan aturan pencegahan Covid 19 sangat diperlukan untuk meredam kasus, tapi justru kebijakan pelonggaran yang dijalankan. Jangan sampai terjadi gelombang kasus yang jauh lebih tinggi lagi akibat dari kebijakan ini.

Selanjutnya, kebijakan ini juga belum mempertimbangkan saran-saran dari WHO yang mengharuskan bahwa New Normal bisa diberlakukan ketika sudah tidak ada penambahan kasus baru Covid-19, dan pemerintah bisa mengendalikan transmisinya. Apakah Pemerintah sudah bisa ? Saya kira belum.

Namun di lain hal, jika tidak mengambil langkah ini, maka kondisi perekonomian di Indonesia dipercaya akan semakin memburuk. Jumlah pengangguran akan bertambah seiring tidak beroperasinya perusahaan, pabrik-pabrik, serta usaha-usaha lainnya. Dengan banyaknya pengangguran akan berdampak kepada meningkatnya angka kemiskinan yang nanti juga bisa berdampak kepada kondisi stabilitas sosial dan keamanan.

Melihat kondisi keuangan negara yang masih morat-marit, maka masyarakat miskin tentu belum bisa dibantu sepenuhnya. Jadi jangan heran nantinya jika angka kejahatan di Indonesia akan naik sejalan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

Seperti kata pepatah, “Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang”. Pemerintah sudah mengumumkan untuk mengambil kebijakan New Normal ini. Apapun masalah yang akan muncul, tentu pemerintah akan bersiap menghadapi dan mencarikan jalan keluarnya.

Namun untuk kondisi sekarang, jika boleh memberikan saran, ada 2 pekerjaan rumah yang harus segera dilaksanakan pemerintah, jika memang akan memberlakukan kebijakan new normal ini sepenuhnya.

Pertama, segera lakukan sosialisasi dan edukasi secara komprehensif kepada masyarakat melalui media massa atau media sosial. Bahkan kalau perlu ada sentuhan langsung turun ke lapangan untuk menginformasikannya. Jadi jangan hanya ketika berkampanye saja sering blusukan menjumpai masyarakat. Sehingga masyarakat bisa sadar serta paham dan nantinya mereka akan bisa lebih mudah mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian yang kedua adalah, melakukan pembekalan yang baik kepada para personel TNI/Polri yang seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, akan bertugas mendisiplinkan masyarakat. Tekhnik dan cara-cara yang humanis sangat disarankan untuk bisa digunakan dalam mengawal masyarakat mematuhi protokol yang baru ini. Sehingga potensi gesekan antara pelanggar aturan dan penegak kedisiplinan bisa diminimalisir.

Dengan dua Pekerjaan rumah yang relatif mudah diucapkan namun sulit untuk diimplemetasikan ini, kami percaya kebijakan new normal bisa berdampak lebih baik dari PSBB. Semoga kebijakan ini bisa membuat kondisi Indonesia bisa lebih baik dari sebelumnya. Mari berharap.

 

Zaki Fahminanda, S,STP, MPA

Purna Praja STPDN AKT XVI / Magister Public Of Administration Univ. Gadjah Mada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.