St.Syahril Amga : Gugatan Pengugat Tidak Terbukti Dari Fakta Persidangan
Semangatnews, Tanahdatar – Gugatan Penggugat tidak sesuai, dan tidak terungkap dimuka persidangan. Begitu anta ra lain dikatakam St.Syahril Amga selaku pengacara dari Ter gugat Joni Yuskal dan Adrimelyanti, Jum”at (22/5-2020)
Perkara tersebut tercatat di PN.Bt.Sangkar di bawah No.4/Pdt.G-2020 dan kesimpulannya sudah dimasukan kepada Majelis Hakim Rabu (20/5-20) yang lalu. Sebelumnya Peng gugat mengatakan, objek perkara terdiri dati Sub atau 2 bagi an, di dalam sertifikat No.470 itu sudah ada nama Penggugat sebagai ahliwaris dari almarhum Jamarin semenjak thn 2019 lalu.
Menurut Tergugat sawah itu dibeli Jamarin semasa lajang nya th 1983 kepada Laji Dt.Muncak. Pembelian sawah itu oleh 3 orang dengan harga waktu itu satu ekor kerbau dari Jama rin, 5 Mas dari KIAN dan satu ekor kerbau dari Nurman. Tahun 1985 Jamarin kawin dengan Rafimen yang Penggugat utama.
Tahun 2016 sawah itu disertifikatkan atas nama Jamarin sa ja dan sehubungan dengan itu Jamarin mengatakan, walau pun sertifikat atas namanya tapi sawah tidak boleh bepindah tangan kepada pihak lain, kecuali ada kesepakatan dari Nur man dan lbu KIAN sudah meninggal dunia.
Jum’at 27 Maret diadakan pemeriksaan setempat (PS). Waktu PS itu tergugat tidak bisa membuktikan objek perkara yang dikatakannya dalam Gugatan 2 bagian. Sebab yang dite mui Majelis Hakim yang dipimpin Radius Chandra, SH, MH dengan hakim anggota Meri Yanti, SH, MH dengan Rofi Heryanto, SH dengan Panitera Pengganti Eliza Fitria, SH secara bersama-sama Tergugat dan Penggugat hanya objek itu satu hamparan saja.
Dalam proses sidang di ruangan Pengadilan tampil 8 orang saksi dan para saksi mengatakan, Jamarin meninggal tahun 2018. Tidak seorang saksipun yang mengatakan objek seng keta telah diberikan Jamarin semasa hidupnya kepada Pang gugat. Tidak ada pula yang mengatakan Nurman telah menye pakati objek itu diserahkan kepada Penggugat.
Dengan tidak terbuktinya dalil-dalil dari Gugatan Penggugat sesuai dengan psl 283 Rbg dan psl 1865 BW yang menyebut kan, “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau guna menegakan haknya sendiri maupun memban tah hak orang lain menunjuk suatu peristiwa, diwajibkan un tuk membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Sedangkan menurut hukum pembuktian apabila Penggugat tidak dapat membuktikan adanya hak/peristiwa yang didalil kan atau hak yang dituntut maka Gugatanya harus ditolak dan Tergugat tidak diwajibkan untuk membuktikan dalil sangkalan nya. Hal itu sesuai dengan yurisprudensi i.c, Putusan MARI No.1121K/Sip/1971 tgl 15 April 1972 yang juga telah memberi kaedah sebagaimana yang disebutkan BW itu,” jelas St.Syahril Amga.
Begitu juga keputusan MARI No.3164 K/Pdt/1983 “Penggugat yang tidak dapat membuktikan dalil-dalil Gugatanya, ma ka Tergugat dalil bantahan Tergugat tidak perlu dipertimbang kan (Yurisprudensi Sumbar, buku II, 1977-1978, halaman 58).
Namum Tergugat dalam sidang kali ini telah membuktikan dalil-dalil bantahannya, bahkan sampai kepada Eksepsi yang disebutkan Gugata kurang subjek hukum para saksi mengata kan Salfi Karni yang menguasai sawah itu bersama Joni Yus kal, justeru yang memodali untuk menggarab sawah itu berta nam lobak Salfi Karni semenjak dari awal, jelas pengacara da ri Ampalu Gurun itu. (MS)
