Surat Gubernur ke Bank Nagari Tidak Direspon ASN Rumah Bagonjong Gigit Jari

by -

Surat Gubernur ke Bank Nagari Tidak Direspon ASN Rumah Bagonjong Gigit Jari

 

 

Semangatnews, Padang- Aparatur Sipil Negara -ASN Rumah Bagonjong yang meminjam lewat Bank Nagari selama ini terpaksa gigit jari alias kecewa, karena  tidak mendapat dispensasi atau keringanan apapun dari managemen bank milik Pemda ini. Walau Gubernur Irwan sudah menyurati Direksinya.

 

Padahal ASN  sangat berharap ada kebijakan Bank Nagari dalam suasana bencana covid 19 ini.

 

Terlebih ASN kantor Gubernur  dewasa ini, tidak lagi banyak mendapat perjalanan dinas karena ada kebijakan work from home-wfh.

 

“Anggaran seluruh OPD-pun dirasionalisasi untuk penanganan covid 19 di Sumbar”, sebut ASN yang enggan ditulis namanya.

 

Untuk kondisi sekarang, sudah banyak ASN mengeluh, mendaftar sebagai PKH  sudah jelas tak mungkin, sebutnya memelas.

 

Padahal Gubernur Irwan Prayitno telah berkirim surat kepada direksi, tertanggal 8 April lalu yang hingga kini belum ditanggapi.(Baca berita Semangatnews tgl 10/004)

Berdasarkan surat nomor 360/014/Covid 19 SBR/IV-2020 tanggal 8 April 2020,Gubernur IP meminta Direksi Bank Nagari melakukan Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman terhadap ASN.

 

Adapun yang melatarbelakangi munculnya surat  Gubernur ini, setelah mempelajari dan mengamati pengaruh dan penanganan virus covid 19 yang secara nasional berdampak pada Aparatur Sipil Negara.

 

Dijelaskan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar -PSBB  dan Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat telah menimbulkan dampak ekonomi terhadap masyarakat, termasuk aparatur.

 


Dengan kondisi sekarang, sebut Irwan, pendapatan ASN menurun, sementara kebutuhan tetap tinggi dalam upaya antisipasi virus Covid yang harus bertahan di rumah.

 

Untuk itulah, kita minta Bank Nagari agar melakukan restrukturisasi pinjaman bagi ASN di Sumbar, sebut Irwan yang suratnya juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan-OJK.

 

Ketika Semangatnews mencoba kembali mengkonfirmasi surat gubernur ini kepada Bank Nagari, hari ini Selasa 28 April 2020, maka dijawab oleh Sekretaris Perusahaan, Heri Susanto, memang belum dapat diberikan, karena mengacu pada putusan ojk.

 

Ini jawaban Heri Susanto, Sekper BN yang diturunkan utuh.

 

“Waalaikumsalam pak zulnadi salam kenal pak, terkait restrukturisasi pinjaman ASN sebagai mana keputusan OJK, belum dapat diberikan sehingga Bank Nagari tentu mengacu kepada keputusan OJK tersebut, kecuali nantinya OJK berkeputusan lain pak. Demikian informasi terkait pertanyaan bapak”.

 

Tatkala ditanya apakah sudah dibalas surat gubernur dan adakah surat larangan dari ojk, Heri meminta tunggu, karena sedang berkoordinasi dengan bagian kredit.

 

WA permintaan  bahan dikirim sekitar 8.35. Setelah ditunggu hingga pukul 14.47 tidak ada juga jawaban dari Sekretaris Perusahaan.

 

Semangatnews juga telah mengkonfirmasi kepada Gubernur Sumbar, lewat WhatApp pukul 08.11 Wib . Namun sampai berita ini up tidak ada jawaban.(zln/Hms-Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.