Tax Amnesty Berakhir, Rp 24,7 Triliun Dana Repatriasi Belum Masuk ke Indonesia

by -

Semangat-Nasional: Tax Amnesty telah berakhir pada hari Jumat 31 Maret 2017, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan Tax Amnesty telah berlangsung cukup baik. Hingga pukul 7.00 WIB kemarin, tercatat penerimaan telah mencapai Rp 130 triliun, deklarasi harta Rp 4.813,4 triliun, dan repatrasi Rp 46 triliun.

“Dari sisi angka tebusan dan yang harta di deklarasikan, saya rasa sudah sangat besar. Wajib pajak yang sangat besar sebagian besar sudah ikut. Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak, Jakarta, pada Jumat (31/3) malam, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitor dana repatriasi yang belum diinvestasikan ke Indonesia itu, karena sesuai Undang-Undang, jika sudah dilaporkan maka dalam waktu paling lama tiga tahun harta tersebut harus dialihkan ke Indonesia. Demikian juga dengan harta yang sudah repatriasi ke Indonesia, Menkeu mnegingatkan bawa, harta tersebut harus diinvestasikan tidak boleh dibawa ke luar negeri paling sedikit dalam kurun waktu tiga tahun.

Sebelumnya Sri Mulyani menjelaskan bahwa, hingga pukul 17.00 WIB kemarin, penerimaan uang tebusan tax amnesty telah mencapai Rp 130 triliun, yang terdiri dari Rp 90,36 triliun dari WP pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp 7,56 triliun dari OP UMK, Rp 4,31 triliun WP badan non UMKM dan Rp 0,62 triliun WP dan UKM.

Sementara deklarasi harga mencapai Rp 4.813,4 triliun, terdiri dari Rp 3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp 146,6 triliun. Namun diakui oleh Sri Mulyani, jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dari 921.744 wajib pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air.

Mengenai rapatriasi, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa, yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri adalah Rp 146 triliun, sementara realisasinya Rp 121,3 trilun. Jadi masih ada Rp 24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke Indonesia. Menurut Menkeu, sebagian wajib pajak beralasan karena regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya supaya bisa diinvestasikan ke dalam negeri. Sementara itu sebagian lagi karena repatriasi yang dilaporkan tersebut bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah menjadi tunai, atau menunggu pencariran/jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito.

Sementara itu Ditjen Pajak sendiri menurut Menkeu sudah melakukan komunikasi ke negara-negara yang menghalangi repatriasi dengan memberikan penjelasan, bahwa harta dimaksudkan bukan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, dana tersebut adalah legal karena sudah dilaporkan, sehingga semestinya bisa di bawa ke Indonesia.

Beberapa saat setelah selesainya program yang berhasil mencatat deklarasi harta sebesar Rp 4.813,4 triliun tersebut berakhir, Menkeu Sri Mulyani menulis surat sendiri pada Sabtu (1/4) dini hari, surat tersebut ditulis untuk seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanan program tax amnesty tersebut.

“Saya sangat menghargai wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak untuk memulai tradisi kapatuhan membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Sri Mulyani dalam surat tersebut. Menkeu Sri Mulyani berjanji akan meneruskan upaya untuk membangun Indonesia yang adil dan sejahtera melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat Indonesia, dan membangun institusi pajak yang bersih, profesional, dan kompeten.

Menkeu menjelaskan bahwa, amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan mulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi, dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia, dan perbaikan sistem informasi dan database. Menkeu juga menegaskan, bahwa pajak adalah sumber daya untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.

Menkeu Sri Mulyani menyampikan ucapan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang terus mendorong dalam menjalankan tugas mengumpulkan pajak dan mengelola keuangan negara secara hati-hati dan akuntabel. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada jajaran pajak yang terus-menerus melaksanakan tugas penuh dedikasi, dan menjaga integritas hingga larut malam, ”Anda luar biasa..!!”. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.