Tim Gakkumda Melakukan Edukasi Penertiban dan Mengingatkan

by -

SEMANGATNEWS.COM – Tim Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Tanah Datar terus melakukan edukasi, penertiban dan mengingatkan penerapan protokol kesehatan.

Dari beberapa kafe yang dikunjungi masih ditemukan, belum sepenuhnya menerapkan peraturan yang ada dalam Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Elfiardi mengatakan, pelanggaran ditemukan berupa belum adanya spanduk imbauan.

Seperti pengunjung wajib memakai masker, pengunjung yang masih berkerumun, melebihi kapasitas ruangan dan tidak tersedia tempat mencuci tangan.

Sesuai peraturan Perda, kelalaian pemilik kafe dalam menerapkan Prokes di lokasi usahanya dapat diberikan sanksi hukum seperti denda uang sebesar Rp500 ribu atau pembatasan usaha.

Karena para pemilik kafe bersedia memperbaiki kelalaiannya dalam mematuhi Perda 6 tahun 2020, maka mereka diberi tenggat waktu.

Namun apabila belum ada perubahan maka akan diterapkan sanksi yang ada dalam perda. Justru itu dihimbau
semua pihak selalu berupaya menegakkan Prokes.

Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tanah Datar diharapkan para pemilik kafe dan pengunjung dapat berperan aktif melakukan pencegahan.

Memutus mata rantai penyebaranan COVID-19 dengan selalu menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Disebutkan Tim Gakkumda Tanah Datar yang melalukan edukasi dan penertiban yang terdiri dari instansi TNI, Polri, dan Satpol PP. (MSy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.