Jakarta, Semangatnews.com – Bank Mandiri memastikan rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kembali diaktifkan pada Rabu (26/8/2026). Keputusan itu disampaikan setelah adanya koordinasi antara Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri.
Kepastian tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan hadir bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan jajaran Polda Metro Jaya untuk menjelaskan perkembangan persoalan rekening tersebut.
Sebelumnya, rekening Botok mengalami penundaan transaksi setelah kepolisian meminta Bank Mandiri melakukan langkah tersebut. Rekening itu diketahui berkaitan dengan penggalangan dana untuk kegiatan masyarakat Pati.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap aktivitas yang berkaitan dengan rekening tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan asal dana yang masuk dan melindungi kepentingan pemilik rekening serta para donatur.
Polisi menyatakan penelusuran telah menghasilkan fakta hukum dari pihak-pihak terkait. Setelah proses klarifikasi selesai, tidak ada lagi alasan bagi penundaan transaksi tersebut untuk terus diberlakukan.
Atas hasil tersebut, Bank Mandiri menyatakan siap mengaktifkan kembali seluruh transaksi pada rekening Supriyono. Riduan menegaskan bank akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dalam kegiatan perbankan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga meminta agar proses pengaktifan dilakukan sesegera mungkin. Ia berharap rekening tersebut dapat kembali digunakan oleh Botok untuk menjalankan aktivitasnya.
Menurut Habiburokhman, persoalan penyampaian pendapat masyarakat tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. DPR menilai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan.
Persoalan rekening Botok menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa akses transaksi terhadap rekening tersebut tidak dapat digunakan. Situasi itu kemudian mendapat perhatian masyarakat dan mendorong Komisi III DPR melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Dari sisi kepolisian, penundaan transaksi disebut bukan sebagai bentuk penghukuman terhadap pemilik rekening. Iman menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memastikan aktivitas pengumpulan dana tidak berkaitan dengan sumber yang melanggar hukum.
Dengan kembali aktifnya rekening tersebut, Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya berharap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional. Keputusan itu sekaligus menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap suatu aktivitas keuangan dapat dihentikan setelah kepolisian memperoleh kejelasan mengenai fakta yang menjadi dasar penundaan transaksi.(*)

