SEMANGATNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, membantah Informasi perihal diskualifikasi delapan Partai politik ang diedarkan dari sebuah akun tiktok dan sempat viral. informasi yang diunggah sebuah akun tiktok tersebut adalah misinformasi dan tidak benar.
Yang benar adalah, bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sumatera Barat dari 18 Parpol nasional, tidak ada satupun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional.
Demikian Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban kepada awak media, Kamis, 8 Februari di Padang.
“Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat Kabupaten dan Kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten dan Kota,” Ucap Ory Sativa Syakban.
Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Prov dan Kabupaten dan kota wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kab/kota tersebut sebagai Konsekwensi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 tanggak 7 Januari 2024 kemarin,” Lanjutnya
Infomasi Parpol yang didiskualifikasi tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.
Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.(ARYA)
