Viral di Surabaya: Rumah Kakek 80 Tahun Mendadak Dibongkar dan Jadi Dapur MBG

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Warga Surabaya dihebohkan dengan kisah seorang kakek bernama Wawan Syarwhani (80) yang terkejut besar setelah mengetahui rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya. Kasus ini memicu sorotan luas karena terjadi tanpa pemberitahuan resmi kepada sang pemilik.

Awalnya rumah itu memang kosong karena Wawan tidak menempatinya sejak April 2025, namun menurutnya pagar rumah tetap terkunci rapat dan tidak pernah ada komunikasi mengenai rencana penggunaan lahan tersebut. Kejadian mencurigakan mulai terlihat pada Agustus 2025 ketika warga sekitar melaporkan adanya aktivitas di area rumah, termasuk penebangan pohon di halaman tanpa izin.

Wawan menyatakan dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan, surat, atau izin resmi apapun sebelum pembongkaran berlangsung. Ia merasa dirugikan karena rumah yang selama puluhan tahun dimilikinya tiba-tiba berubah fungsi menjadi fasilitas layanan publik tanpa persetujuan darinya.

Bangunan bekas rumah kini berdiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk program dapur MBG di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Keberadaan papan nama dan fasilitas baru ini sempat mengejutkan warga sekitar yang menyaksikan perubahan drastis tersebut.

Wawan mengklaim rumah itu merupakan miliknya secara sah, dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia bahkan menyebut sengketa atas lahan itu pernah bergulir di pengadilan sejak 2017, namun ia berhasil memenangkan perkara hingga berkekuatan hukum tetap.

Menurut Wawan, Pengadilan Negeri Surabaya sempat menawarkan dua opsi penyelesaian sengketa: rumah tetap ditempati oleh Wawan dengan izin pihak lain atau pihak lawan membeli aset tersebut. Meski ada putusan, tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak yang bersengketa.

Merasa haknya dilanggar, Wawan sudah melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat dan meminta agar proses pembongkaran maupun pembangunan dihentikan. Namun hingga kini ia mengaku tidak mendapatkan respons yang jelas dari aparat terkait laporan yang dibuat sejak Agustus 2025.

Tak hanya laporan polisi, Wawan juga menyampaikan keberatan secara resmi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk mengajukan surat ke Badan Gizi Nasional dan Kementerian Dalam Negeri agar izin pendirian SPPG dicabut. Namun sampai saat ini ia belum menerima jawaban apapun.

Hal ini membuat Wawan merasa semakin terpinggirkan, terutama karena tidak pernah diajak berdiskusi langsung oleh pihak yang kini menguasai lahan tersebut, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3. Komunikasi yang minim memperburuk situasi dan menambah beban psikologis sang lansia.

Wawan berharap rumahnya dapat dikembalikan seperti semula, atau setidaknya ada kesepakatan yang jelas jika lahan itu dipakai pihak lain. Ia menegaskan bahwa persetujuan dan komunikasi yang baik seharusnya menjadi langkah awal sebelum memutuskan perubahan fungsi aset pribadi milik warga.

Cerita rumah yang mendadak berubah menjadi dapur MBG ini pun menyebar luas di media sosial dan menjadi viral, memantik diskusi publik tentang perlindungan hak milik warga, terutama bagi pemilik lahan yang sudah lanjut usia. Banyak warganet menyatakan keprihatinan sekaligus mempertanyakan proses hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena mencerminkan dilema antara pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak milik pribadi yang sah. Bagi Wawan, yang diharapkan bukan sekadar fasilitas umum, tetapi kejelasan hukum dan komunikasi yang adil bagi semua pihak.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.