SEMANGATNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghimbau seluruh elemen masyarakat, terutama panitia kurban untuk tidak menggunakan sapi betina produktif saat Idul Adha. Selain karena melanggar aturan perundang-undangan, hal ini juga dinilai merusak produktivitas sapi di Solok Selatan.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan tahun lalu jumlah sapi betina yang digunakan sebagai sapi kurban mencapai 43% dari total 1.223 hewan kurban. Padahal, menurut aturannya penggunaan sapi betina sebagai hewan kurban ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan dan bisa dikenakan hukuman denda hingga penjara.
“Terlihat jumlah hewan betina produktif masih tinggi. Padahal sudah ada aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang dijelaskan dalam pasal 6 UU tersebut,” kata Yulian dalam pembukaan Sosialisasi Larangan Pemotongan Hewan Betina Produktif di Hotel Pesona Alam Sangir, Selasa (28/5/2023).
Yulian melanjutkan, aturan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan ketersediaan hewan ternak, khususnya sapi di Solok Selatan. Sehingga dibutuhkan rekomendasi khusus dari petugas hewan untuk memastikan hewan yang akan dikurban sudah layak.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pembekalan untuk tenaga sembelih saat Hari Raya Kurban yang akan datang. Tujuannya adalah agar hewan yang nantinya disembelih bisa aman dan dipastikan kehalalannya.
“Oleh karena itu saya harap dengan pembinaan dan edukasi juru sembelih dan panitia kurban ini bisa mengurangi jumlah sapi betina yang disembelih dan meningkatkan pemahaman petugas serta tata laksana kurban,” terangnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 45 orang yang terdiri dari koordinator balai pertanian, pengurus masjid, dan lain sebagainya.