SEMANGATNEWS.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul karena dinilai melanggar disiplin ASN.
Amasrul menyebut, dirinya dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pemeriksaan saya dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, saya dituduh melanggar PP nomor 53 (tahun 2010) yang tidak dilakukan, malah saya dinonaktifkan sekarang,” katanya, Selasa (2/8/2021).
Amasrul mengatakan, pelangaran yang dialamatkan kepada dirinya adalah karena dia tidak mau menandatangani surat administrasi terhadap mutasi pejabat tingkat Pratama yang dinilai di luar prosedur.
“Saya dinilai salah dan diperiksa oleh tim Adhoc yang diketuai langsung oleh Wali Kota. Saya akan melawan keputusan ini dengan melayangkan somasi,” tuturnya. (*)
