NIAS SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Sejumlah warga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) di KM. 7 Jalan Arah Lagundri pada Rabu (23/9/2026). Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan serta mendesak transparansi penanganan sejumlah kasus pengaduan masyarakat yang dinilai mengendap hingga menahun tanpa kepastian.
Dalam aksi yang berlangsung tertib di halaman kantor tersebut, warga membentangkan berbagai spanduk protes atas lambatnya birokrasi pengawasan internal. Beberapa spanduk di antaranya bertuliskan, “Jangan Biarkan Pengaduan Masyarakat Berlarut-larut, Berikan Kejelasan Tunjukkan Tindak Lanjutnya” serta “Wujudkan Inspektorat yang Transparansi dan Akuntabel”.
Motor penggerak massa, Penius Buulolo, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Inspektorat. Salah satu fokus sorotan utama adalah lambatnya proses audit dugaan masalah di Desa Lawa-Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, yang sudah bergulir selama kurang lebih satu tahun tanpa kejelasan.
Selain Desa Lawa-Lawa Luo, perwakilan warga dari lintas desa juga mendesak keterbukaan informasi penanganan kasus di sembilan desa lainnya. Sembilan desa tersebut meliputi Desa Hilifarokhalawa, Desa Bawofanayama, Desa Marao, Desa Sobawagoli, Desa Na’ai, Desa Tuhemberua Amandraya, Desa Sidua’ori Lahusa, Desa Hiliaurifa Hilisimaetano, dan Desa Olanori.
“Kami meminta penjelasan, tindakan, dan prosesnya secara jelas, termasuk batas waktunya,” ujar Penius di hadapan jajaran Inspektorat Nisel.
Ia mengindikasikan adanya kebuntuan komunikasi serta pola penanganan perkara lintas desa yang terkesan sengaja diulur tanpa alasan rasional. Penius pun menegaskan akan ada aksi unjuk rasa jilid kedua dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kepastian ini tidak segera dipenuhi oleh pihak Inspektorat.
Aspirasi warga tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Nisel, Sonayawau Ge’e. Ia menjelaskan bahwa Inspektur Nisel sedang berada di luar daerah, sehingga dirinya mendapat mandat untuk menerima kedatangan perwakilan masyarakat.
Terkait substansi aduan, Sonayawau menjelaskan bahwa sebagian besar proses penanganan kasus telah berjalan. Pihak pelapor maupun terlapor dari desa-desa tersebut juga telah dipanggil untuk menyelesaikan tahapan klarifikasi.
Khusus untuk penanganan pengaduan Desa Lawa-Lawa Luo, Sonayawau menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan. Pihak Inspektorat telah merekomendasikan hasil klarifikasi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tahapan audit. Namun, ia mengakui adanya kendala teknis di lapangan.
“Di posisi kami untuk melakukan pembobotan fisik, kami tidak memiliki kewenangan karena tidak ada sertifikasi di bidang tersebut. Karena itu, kami meminta OPD terkait untuk menurunkan tim teknis sesuai dengan kegiatan yang dimaksud,” jelas Sonayawau.
Ia menegaskan proses penanganan pengaduan tersebut tidak mandek, melainkan sedang dalam tahapan koordinasi teknis dengan instansi terkait. Sementara itu, untuk beberapa pengaduan di desa lain, Sonayawau menyebut ada laporan yang tidak bisa dilanjutkan ke tahap audit karena setelah dicek melalui APBD dan realisasi lapangan, anggaran kegiatan yang dilaporkan tersebut memang tidak ada.
Kendati demikian, pihak Inspektorat tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan data atau laporan tambahan yang baru agar dapat ditindaklanjuti kembali.
Setelah menyampaikan aspirasi di halaman kantor inspektorat, masyarakat kemudian diakomodasi untuk melakukan audiensi dan perundingan mendalam di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Pertemuan dan seluruh rangkaian aksi tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif yang tak terlepas pengamanan aksi baik dari pihak Kepolisian maupun dari pihak Satpol PP hingga selesai. (Key)

