Jakarta, Semangatnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Penipuan ini dilakukan melalui aplikasi palsu yang beredar di luar kanal resmi DJP, dengan iming‑iming berbagai layanan atau fasilitas, padahal tujuannya adalah mencuri data dan uang wajib pajak.
Kasus semacam ini mulai banyak dilaporkan dalam beberapa minggu terakhir. Pelaku mengaku sebagai pegawai DJP dan mengirimkan tautan unduhan aplikasi melalui pesan singkat atau pesan instan lain kepada targetnya. Aplikasi tiruan itu dibuat sedemikian rupa agar terlihat resmi, lengkap dengan logo dan nama seolah‑olah berasal dari DJP.
Namun DJP menegaskan bahwa semua aplikasi atau layanan resmi terkait pajak hanya dapat diakses melalui kanal dan tautan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Unduhan di luar jalur resmi, misalnya melalui link yang dikirim oleh pihak tidak dikenal, sangat berpotensi menjadi jebakan penipuan.
Direktur Humas DJP menjelaskan bahwa modus ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Pelaku sering kali berpura‑pura memiliki informasi tentang status perpajakan target, kemudian mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi yang pada akhirnya meminta data pribadi atau autentikasi sensitif.
Jika aplikasi palsu itu sudah terunduh, korban akan diminta memasukkan informasi yang sangat pribadi, seperti nomor NPWP, detail penghasilan, bahkan data perbankan yang kemudian disalahgunakan oleh penipu. Dalam beberapa kasus, korbannya baru menyadari setelah terjadi transaksi tak sah atau pengambilalihan akun oleh pelaku.
Pakar keamanan siber menjelaskan bahwa aplikasi palsu seperti itu kerap menggunakan teknik spoofing agar tampilannya mirip dengan yang asli. Mereka juga menekankan bahwa pemerintah dan DJP tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan atau aplikasi yang tidak melalui kanal resmi.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian aplikasi melalui laman resmi Dirjen Pajak atau melalui app store yang sah seperti Google Play atau Apple App Store. Unduhan di luar platform tersebut sangat berisiko membawa malware atau perangkat lunak berbahaya.
Selain itu, DJP meminta agar wajib pajak tidak mudah tergiur dengan tawaran‑tawaran yang terkesan “terlalu bagus untuk jadi kenyataan,” seperti janji pengembalian pajak berlebihan, penghapusan denda instan, atau persetujuan permohonan melalui aplikasi yang bukan kanal resmi.
Perwakilan DJP juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan korban dan melacak sumber aplikasi palsu tersebut. Upaya hukum ini dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang berani mengeksploitasi nama lembaga publik untuk tujuan kriminal.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan atau menemukan tautan mencurigakan juga diminta untuk segera melaporkannya melalui layanan resmi DJP atau melalui layanan pengaduan resmi pemerintah. Pelaporan cepat membantu mempercepat proses penelusuran dan penanggulangan.
Beberapa pengamat perpajakan menyebut kasus seperti ini sebagai bentuk eksploitasi terhadap rendahnya literasi digital warga. Mereka menilai edukasi publik tentang cara aman berurusan dengan sistem perpajakan digital perlu terus ditingkatkan agar penipuan serupa bisa diminimalkan.
Dengan makin berkembangnya transaksi dan layanan digital, baik dari pemerintah maupun sektor swasta, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala bentuk pesan yang mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi atau mendorong pengunduhan aplikasi dari sumber yang tidak jelas.
Peringatan DJP ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak bahwa keamanan data dan kewaspadaan digital kini merupakan bagian penting dari kehidupan sehari‑hari, terutama di era transformasi digital yang semakin cepat.(*)
