Wawako Padang Panjang Allex Saputra Terima Audiensi Perwakilan Non-ASN yang Dirumahkan

by -
Wawako Padang Panjang Allex Saputra Terima Audiensi Perwakilan Non-ASN yang Dirumahkan
Wawako Padang Panjang Allex Saputra Terima Audiensi Perwakilan Non-ASN yang Dirumahkan

PADANG PANJANG, SEMANGATNEWS.COM – Wakil Wali Kota, Allex Saputra menerima audiensi perwakilan dari non-ASN yang dirumahkan mulai 1 April 2025 lalu, di Hall Lantai III Balai Kota, Senin (23/6/2025).

Pertemuan ini dilaksanakan bersama Asisten Bidang Administrasi Umum, Martoni, Kepala BPKSDM, Dian Eka Purnama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Alvi Sena dan lainnya.

Wawako Allex Saputra mengatakan untuk non ASN yang dirumahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang keluar untuk kembali dipekerjakan.

“Ini karena untuk penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang dirumahkan belum terdapat kode rekening yang bisa digunakan,” ujarnya.

Sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025, tentang Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya, dengan sumber pendanaan untuk gaji dianggarkan dalam Belanja Jasa.

“Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun masih mengikuti proses seleksi, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang dimaksud. Ini menjadi pedoman kita dalam pendataan non-ASN,” tuturnya lagi.

Pada pertemuan ini Wawako Allex Saputra juga menerima dan menampung keluh kesah dari perwakilan non-ASN. (Eti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.