Yefri Hariani : Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Tidak Bisa Dibiarkan Terjadi di Tengah Tengah Masyarakat

by -
Yefri Hariani : Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Tidak Bisa Dibiarkan Terjadi di Tengah Tengah Masyarakat
Yefri Hariani

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Perlakuan kekerasan di tengah tengah masyarakat dapat terjadi dimana saja dan pada siapa saja. Namun dibalik kekerasan tersebut yang menjadi korban biasanya lebih banyak kaum perempuan.

Baca Juga : 20 Lagu Minang Terbaru Berbasis Budaya Lokal Karya Agus Taher Lahir Sejak 2024

Ironisnya, meski masyarakat itu sendiri tidak mengenalnya sebagai bentuk kekerasan, tindakan kekerasan selama ini terhadap kaum perempuan kerap terjadi pembiaran tanpa ada solusi terbaik untuk mengatasinya.

Akibatnya melalui tindak kekerasan, bukan tidak mungkin terjadi bentuk kekuatan fisik dengan sengaja antara korban dan pelaku yang menyebabkan cedera, kerugian psikologis, salah perkembangan, atau deprivasi hingga kematian.

Hal ini Yefri Hariani mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat (2019–2024) menanggapi tingginya tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam beberapa waktu terakhir di Sumatera Barat kepada Semangatnews.com, Selasa siang (20/08/2025) di Padang.

Menurut Yefri Hariani, kerentanan perempuan menjadi korban kekerasan dikarenakan sistim sosial yang tidak melindungi perempuan serta lebih memandang laki laki sebagai pihak yang sangat dominan hingga mengabaikan pihak perempuan dalam tatanan sosial yang dapat menimbulkan deskriminasi gender. Hingga menyebabkan terjadinya diskriminasi gender dan marginalisasi perempuan dari berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, waris, hak milik, bahkan status sosial. Dan kaum laki-laki seringkali dipandang sebagai pihak yang paling dominan dalam masyarakat, sementara kaum perempuan ditempatkan pada peran sekunder.

Yefri Hariani menyebutkan kekerasan terhadap perempuan di tengah tengah masyarakatnya bukan merupakan hal baru dan telah terjadi sejak lama. Namun disayangkan masyarakat tidak mengenalnya sebagai bentuk kekerasan. Karena dinilai dan dianggap sebagai takdir bagi perempuan. Padahal, tindakan kekerasan yang menimpa perempuan bukanlah takdir, tapi persoalan sosial berupa tindak kejahatan dan bentuk pelanggaran HAM.

Mengambil contoh, terhadap kasus tiga mahasiswi yang diduga dibunuh oleh SJ di Padang Pariaman ketiganya berjenis kelamin perempuan, serta cara terduga pelaku melakukan pembunuhan secara sadis sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.

Sama juga halnya dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari di Pasar Surau, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam juga di Padang Pariaman September 2024 lalu merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan yang sangat brutal, sadis bahkan tidak manusiawi yang tidak bisa dibiarkan terjadi di daerah ini,” ujar Yefri Hariani.

Tindak kekerasan terhadap perempuan saat ini telah sampai puncaknya, dimana rangkaian kekerasan dilakukan oleh pelaku sudah sampai membunuh secara sadis dan brutal dan femisida merupakan bentuk kekerasan terhadap wanita yang menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merupakan berbagai tindakan, mulai dari pelecehan verbal, pelecehan emosional, hingga pelecehan fisik secara seksual.

Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dalam sistem pengetahuan masyarakat, aparatur negara dan sistem hukum terkait tindak kekerasan terhadap perempuan ini. Masyarakat, Negara dan Pemerintah harus memiliki kesadaran baru dalam sistim sosial dan cara pandang terhadap perempuan, bahwa tindak kekerasan ini tidak hanya merugikan perempuan, tapi juga merugikan Negara.

Karena itu sangat penting juga menghadirkan kebijakan untuk perlindungan perempuan yang kian semakin progresif melalui aturan hukum yang benar benar harus ditegakan secara adil dan benar hingga tidak ada lagi impunitas pelaku dalam tindak kekerasan terhadap perempuan melalui penerapan sistem demokrasi keluarga sebagai langkah awal dalam perjuangan kesetaraan gender baik dalam keluarga maupun di tengah tengah masyarakat.

Mengingat selama ini bermula dari banyaknya bibit-bibit kekerasan terhadap perempuan cendrung didiamkan atau terjadi pembiaran yang tak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Yefri Hariani, relawan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumbar terhadap isu keadilan, kesetaraan gender, dan kesehatan reproduksi yang dalam kariernya selama ini pernah menjadi Direktur Nurani Perempuan Women Crisis Center (2009–2019), Advocacy Advisor, Stichting Nederlandse Vrijwilligers Indonesia (SNV Indonesia) Sumbar (2016 – 2017), Deputy Field Office irector, Concern International Papua (2005–2009) dan Program Manager, International di Maluku Tengah dan Barat (2004– 2005), mengakhiri. (mh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.