Berakhir Damai, Ruben Onsu Bayar Rp3,5 Miliar dan Sepakati Penyelesaian Kasus Investasi

by

Jakarta, Semangatnews.com – Perselisihan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan Ruben Onsu berakhir dengan kesepakatan damai. Presenter tersebut bersama pelapor akhirnya memilih menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan setelah proses hukum sempat berjalan hingga penetapan tersangka.

Kesepakatan perdamaian dicapai melalui komunikasi antara kuasa hukum masing-masing pihak. Ruben mengatakan proses tersebut berjalan dengan baik dan kedua pihak akhirnya dapat menemukan jalan keluar yang dinilai menguntungkan untuk penyelesaian persoalan.

Ruben tidak menampik bahwa perkara tersebut memberikan pengalaman yang cukup besar baginya. Ia menyebut berbagai masukan yang diterimanya selama proses penyelesaian membuat dirinya belajar untuk menghadapi persoalan secara lebih dewasa dan bijaksana.

Dalam kesepakatan yang dicapai, Ruben mengembalikan seluruh modal pokok investasi yang menjadi dasar laporan. Nilai dana yang dikembalikan kepada pelapor berinisial DM mencapai Rp3,5 miliar.

Pengembalian tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam tercapainya perdamaian. Pihak pelapor menerima pengembalian dana pokok secara penuh dan kemudian menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara yang telah berjalan selama beberapa waktu.

Kuasa hukum pelapor Ahmad Ramzy mengatakan pengembalian dana pokok tersebut menjadi bagian utama dari keinginan untuk mencapai islah. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pihak pelapor kemudian bergerak untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada Agustus 2025. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dalam bisnis jual-beli produk yang dijanjikan memberikan keuntungan bagi hasil.

Perjalanan kasus berlangsung cukup panjang sebelum akhirnya masuk tahap penyidikan. Pada April 2026, polisi menaikkan status perkara menjadi penyidikan, kemudian Ruben ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2026.

Pihak Ruben sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, menyampaikan bahwa jalur mediasi dan restorative justice dipilih agar perkara dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut hingga persidangan.

Sebelum seluruh modal pokok dikembalikan, pihak Ruben memang sudah melakukan pembayaran sebagian dana. Namun, kesepakatan terbaru membuat kewajiban atas modal pokok sebesar Rp3,5 miliar tersebut akhirnya diselesaikan secara penuh.

Kini kedua pihak memilih menutup persoalan tersebut setelah kesepakatan tercapai. Bagi Ruben, berakhirnya kasus ini menjadi momentum untuk menata kembali aktivitas profesional sekaligus mengambil pelajaran agar persoalan kerja sama dan bisnis dapat dikelola secara lebih hati-hati pada masa mendatang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.