LBH TOHO-TNR Siap ‘Perang Hukum’ Lawan Status Tersangka Asril Gea di Polres Nias Selatan

by
LBH TOHO-TNR Siap 'Perang Hukum' Lawan Status Tersangka Asril Gea di Polres Nias Selatan
LBH TOHO-TNR Siap 'Perang Hukum' Lawan Status Tersangka Asril Gea di Polres Nias Selatan

NIAS SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan pada Jumat (5/6/2026), kini resmi memasuki tahapan proses hukum baru. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kembali menyita perhatian publik setelah kedua belah pihak saling lapor ke Polres Nias Selatan.

Perkembangan terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Obiaktif, Humanis, Optimis Tano Niha Raya (LBH TOHO-TNR) kini resmi turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada salah satu pihak, yakni Asril Gea alias Ama Sakinah.

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus tersebut dilakukan langsung pada Jumat (28/8/2026) di Kantor LBH TOHO-TNR, Jalan Imam Bonjol, Telukdalam, yang dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, serta jajaran pengurus lembaga hukum tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah Asril Gea, yang awalnya melaporkan diri sebagai korban dugaan pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias Selatan dalam rangkaian laporan polisi terkait kejadian tersebut.

Kepastian status hukum ini tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: B / 1860 / VIII / RES.1.6 / 2026 / RESKRIM yang diterbitkan pada tanggal 07 Agustus 2026.

Dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan selaku penyidik, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Fahmi, S.H. (NRP 79020186), menegaskan bahwa pria berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai mekanik tersebut kini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Umum LBH TOHO-TNR, Reminisir Harita, S.H., menegaskan adanya kejanggalan dalam penetapan status hukum terhadap kliennya dan siap mengambil langkah hukum yang masif.

“Klien kita adalah sebagai korban yang diserang di rumahnya dan tidak seharusnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Nias Selatan. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Asril Gea terlindungi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reminisir Harita, S.H. kepada awak media.

Menyikapi penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat tersebut, Reminisir Harita, S.H. bersama tim kuasa hukum LBH TOHO-TNR telah menyiapkan serangkaian strategi hukum formal guna membela hak-hak kliennya.

“Langkah hukum dari LBH TOHO TNR akan meminta gelar perkara khusus, melaporkan penyidik ke Bid Propam Poldasu, dan apabila diperlukan akan menempuh upaya praperadilan dalam hal klien kita ditetapkan sebagai tersangka. Pendampingan ini adalah wujud komitmen kami agar proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegas Reminisir.

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, tim advokat LBH TOHO-TNR kini memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi Asril dalam menghadapi seluruh tahapan penyidikan. Tugas tim hukum mencakup kehadiran fisik dalam pemeriksaan oleh penyidik, memberikan pendapat dan konsultasi hukum, menyusun dokumen perkara, hingga mengambil langkah-langkah hukum lanjutan.

Di sisi lain, proses penyidikan terhadap perkara ini sepenuhnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum Polres Nias Selatan. Status tersangka yang disandang oleh Asril Gea tidak serta-merta bermakna bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, saat awak media Semangatnews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Nias Selatan melalui pesan whatsapp pribadinya terkait kejanggalan penetapan tersangka ini, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Oleh karena itu, LBH TOHO-TNR mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan saat ini dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga fakta materiil terungkap sepenuhnya. (Key)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.