Jakarta, Semangatnews.com – Lembaga indeks global FTSE Russell resmi mencoret empat emiten Indonesia dari indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS) dalam review kuartalan Juni 2026. Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian pelaku pasar karena dinilai dapat memengaruhi arus investasi asing di pasar modal Indonesia.
Empat saham yang dikeluarkan dari indeks global itu adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA). FTSE Russell menyebut masing-masing emiten gagal memenuhi sejumlah kriteria utama dalam penilaian indeks.
DSSA dicoret dari kategori kapitalisasi besar karena dinilai memiliki kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi tersebut membuat tingkat saham beredar di publik dianggap tidak ideal untuk standar indeks global.
Sementara itu, DAAZ dinilai tidak memenuhi syarat minimum free float atau jumlah saham yang beredar di publik. FTSE Russell menilai likuiditas saham tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku dalam indeks GEIS.
Adapun HILL dan MLIA dikeluarkan karena masuk kategori saham dalam pengawasan khusus di Bursa Efek Indonesia. Status tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kedua emiten gagal lolos seleksi indeks global.
Perubahan komposisi indeks ini akan direalisasikan pada proses rebalancing tanggal 19 Juni 2026 dan mulai efektif berlaku pada 22 Juni 2026. FTSE Russell juga menyebut hasil review masih bisa direvisi hingga awal Juni sebelum diputuskan final.
Keputusan FTSE Russell diperkirakan dapat memicu tekanan jual dari investor asing terhadap saham-saham terkait. Pasalnya, banyak fund manager global menggunakan indeks FTSE sebagai acuan dalam menyusun portofolio investasi mereka.
Meski demikian, sejumlah analis menilai dampaknya terhadap IHSG secara keseluruhan kemungkinan tidak terlalu besar. Pengaruh utama diperkirakan hanya akan terasa pada saham yang langsung terkena pencoretan indeks.
FTSE Russell sebelumnya memang tengah memberi perhatian khusus terhadap struktur pasar modal Indonesia, terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan free float emiten. Reformasi pasar modal yang dilakukan otoritas Indonesia masih terus dipantau lembaga indeks global tersebut.
Pada April lalu, FTSE Russell juga memutuskan tetap mempertahankan status Indonesia sebagai secondary emerging market. Namun lembaga tersebut meminta peningkatan transparansi dan tata kelola pasar modal terus diperkuat.
Keputusan pencoretan empat saham Indonesia ini menjadi pengingat bahwa standar global terkait likuiditas dan tata kelola emiten semakin ketat. Pelaku pasar kini menunggu langkah lanjutan otoritas dan perusahaan terkait untuk memperbaiki posisi mereka di pasar internasional.(*)

