Jokowi Bakal Bersaksi di Sidang Roy Suryo 5 November, Polemik Ijazah Kian Disorot

by

Jakarta, Semangatnews.com – Perkembangan terbaru perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum berencana menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi. Presiden ke-7 RI tersebut dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

Rencana menghadirkan Jokowi disampaikan jaksa dalam persidangan lanjutan pada Rabu (28/10/2026). Selain Jokowi, jaksa juga berencana memanggil ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Keduanya dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Permintaan menghadirkan Jokowi mendapat perhatian karena ia merupakan salah satu pelapor dalam perkara tersebut. Majelis hakim meminta agar keterangannya turut dijadwalkan dalam persidangan. Jaksa kemudian menyampaikan rencana pemanggilan dengan menyesuaikan agenda sidang berikutnya.

Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut. Pernyataan itu memperkuat rencana kehadiran Jokowi di ruang sidang. Meski demikian, keterangan yang nantinya disampaikan tetap akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai oleh majelis hakim.

Roy Suryo menyambut rencana pemanggilan tersebut dengan menyebut kehadiran Jokowi sebagai hal yang telah lama dinantikannya. Ia sebelumnya berulang kali meminta agar mantan presiden tersebut dihadirkan secara langsung dalam persidangan, terutama karena perkara yang menjeratnya berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Tidak hanya Jokowi, Roy juga meminta agar Silfester Matutina dihadirkan sebagai saksi. Roy menyebut nama tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan dan menilai keterangannya diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara. Majelis hakim meminta jaksa mencatat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai proses persidangan.

Sebelum perkembangan mengenai jadwal kehadiran Jokowi, sidang pada 28 Oktober juga diwarnai pemeriksaan saksi pelapor Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu. Dalam keterangannya, Lechumanan mengaku pernah melihat ijazah Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Desember 2025. Ia juga menyatakan pernah bertemu dengan Jokowi dan menanyakan keberadaan ijazah tersebut.

Ketika pemeriksaan berlanjut, pertanyaan tim kuasa hukum Roy mengenai pengetahuan saksi terhadap perkara memicu perdebatan. Saksi dan pengacara beberapa kali saling menyela sehingga suasana persidangan memanas. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian mengingatkan agar saksi mendengarkan pertanyaan secara utuh dan menjawab dengan tenang.

Dalam pemeriksaan yang sama, Lechumanan mengungkapkan bahwa pemberitaan mengenai tudingan ijazah palsu membuatnya merasa terganggu. Ia juga menjelaskan pandangannya mengenai dampak pernyataan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa jaksa dan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari tuduhan terkait keaslian ijazah Jokowi yang menjadi dasar laporan terhadap Roy Suryo. Jaksa mendakwa Roy melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, seluruh unsur dakwaan dan keterangan yang disampaikan selama persidangan tetap harus diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang pada 5 November mendatang diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting karena Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian secara langsung. Kehadirannya diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan terhadap pokok perkara yang sedang berjalan. Meski demikian, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.