SEMANGATNEWS.COM – Lima anak di Kota Padang, Sumatera Barat menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan terduga penjaga warnet.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka bernama Ronaldi Rizki Febrian dan telan ditangkap, Selasa dini hari (17/11/2020).
Ia merupakan penjaga warnet di Jalan Berok 1 nomor 50 Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
“Anggota membekuknya karena dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap lima orang anak,” kata Rico.
Rico menerangkan, penangkapan tersangka berkat laporan dari salah seorang orang tua korban.
Baca juga: Antisipasi Pandemi Covid-19, Kejari Padang Panjang Sidang Secara Daring (On Line)
Bermodalkan laporan nomor laporan LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, 17 November 2020 itu. Anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Tersangka akan diancam dengan pasal 289 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
