SOLOK, SEMANGATNEWS.COM — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria berinisial RM (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Jorong Aia Angek, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Jumat (9/10/2026) pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Solok.
Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, S.S., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, menyampaikan bahwa petugas mengamankan RM saat berada di dalam pondok tersebut.
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan warga setempat. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening di atas lantai.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu unit telepon genggam Android merek Infinix berwarna biru, dua alat hisap sabu atau bong, satu bungkus plastik klip bening, satu buah pipet plastik, satu buah kaca pirek, serta satu kotak berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya.
RM diketahui merupakan warga Jorong Talang Barat, Kelurahan Talang Babungo, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Usai penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Adinda)

