Setnov Ikhlas Terima Vonis 15 Tahun Penjara

by -

SEMANGATNEWS Jakarta-Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) akhirnya menerima dengan ikhlas vonis 15 tahun penjara denda 500 juta rupiah.

Hal itu disampaikan pengacara Setnov, Robinson menjelang berakhirnya tenggat waktu seminggu uang diberikan Hakim.

“Baru saja tadi pukul 15.00 wib, pak Nov bilang, dia sudah ikhlas. Jadi kami tidak akan mengajukan banding,” sebut Robinson.

Penerimaan vonis itu langsung dibuat Setnov dengan tulisan tangan ditujukan kepada KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dari 16 tahun tuntutan Jaksa.

Setnov terjerat kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan sejumlah pejabat dan politisi. Kecuali itu Hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Hal ini telah terbukti dalam persidangan, sebut Anwar, SH hakim anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.